-->

BATASAN BERBAKTI KEPADA ORANGTUA


Batasan Berbakti kepada Orangtua

batasan berbakti kepada orangtua


Harus dipahami bahwa Ihsan (bakti) kepada orangtua yang diperintahkan agama fitrah (Islam) adalah bersikap sopan santun kepada keduanya dalam ucapan dan perbuatan, sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat. Sehingga mereka merasa senang terhadap kita, serta mencukupi kebutuhan-kebutuhan mereka yang sah dan wajar sesuai kemampuan kita (sebagai anak). Tidak termasuk sedikitpun (dalam kewajiban berbuat baik/berbakti kepada keduanya) sesuatu yang mencabut kemerdekaan dan kebebasan pribadi atau rumah tangga atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkut paut dengan pribadi anak, agama, atau negaranya.
            
Jadi, apabila keduanya (orangtua), atau salah seorang di antara keduanya bermaksud memaksakan pendapatnya, menyangkut kegiatan-kegiatan anak, maka bukanlah dari bagian berbuat baik atau kebaktian menurut syar’ (agama) meninggalkan apa yang kita (sebagai anak) nilai kemaslahatan umum atau khusus, dengan mengikuti pendapat atau keinginan keduanya. Siapa yang bepergian untuk menuntut ilmu yang dinilainya wajib untuk mengembangkan dirinya atau untuk berbakti kepada agama dan negaranya, atau bepergian untuk memperoleh pekerjaan yang bermanfaat bagi diri atau umat, sedangkan orangtua atau salah satu dari keduanya tidak setuju—karena dia tidak mengetahui nilai pekerjaan itu—maka sanga anak tidak dinilai durhaka, bukan dinilai tidak berbakti, dari segi pandangan syar’. Ini karena kebaktian dan kebajikan tidak mengharuskan tercabutnya hak-hak pribadi. Demikian, menurut Muhammad Rasyid Ridha, pakar tafsir kenamaan, ketika menafsirkan QS. Al-Nisa’: 36.

Perjodohan masih sering kali terjadi di masyarakat sekarang ini. Apalagi di kampung, nikah muda bukan sebuah hal yang tabu. Apalagi untuk kaum wanitanya. Usia dua puluh belum nikah, bisa-bisa dianggap gadis tidak laku. Namun, sebenarnya bagaimana hukum seorang anak yang menolak untuk dijodohkan oleh orangtuanya? Melihat penjelasan yang sudah disebutkan sebelumnya, orangtua tidak seharusnya memaksakan pendapat anaknya, terutama yang bersifat pribadi, termasuk menikah. Dan si anak tidak dinilai durhaka apabila tidak menuruti keinginan orangtuanya. Karena pernikahan adalah hak kedua mempelai.
            
Perlu dicatat bahwa ketika Al-Quran merinci beberapa hal yang berkaitan dengan bakti terhadap keduanya, seperti “jangan berkata ‘ah’ kepada keduanya (apalagi yang lebih kasar dari itu) jangan membentak mereka,” dan lain-lain (lihat QS. Al-Isra’: 23), diisyaratkan pula bahwa, hal-hal tersebut tidak mustahil dilanggar oleh anak. Sebab, siapa diantara kita yang tidak pernah berkata ‘ah’ kepada orangtua? Siapakah yang sesekali tidak menggerutu atau membentaknya? Nah, paling tidak, untuk meringankan dosa kita atau mengampuninya, Allah menggaribawahi sikap batin anak terhadap kedua orangtuanya.
            
Untuk itulah lanjutan ayat di atas menyatakan, “Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada di dalam hatimu. Jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat. Anak yang mengeluh tentang beratnya tuntunan di atas, ditenangkan oleh Allah dengan firman-Nya di atas, yang mengandung makna, antara lain, bahwa jika terjadi pelanggaran atau tuntunan itu—karena paksaan atau kesalahan—maka, sesungguhnya, Allah mengetahui isi hati seseorang menyangkut penghormatan kepada orangtua dan keinginan berbakti. Oleh karena itu, jika secara umum engkau dinilai sebagai orang baik dan berbakti, maka jika sekali-sekali terjadi sikap keliru dan tidak wajar darimu, yang demikian dapat ditoleransi dan dimaafkan. Mohonlah ampunan-Nya serta mintalah maaf dari orangtuamu.

Sumber Tulisan:

M. Quraish Shihab, Secerca Cahaya Ilahi

0 Response to "BATASAN BERBAKTI KEPADA ORANGTUA"

Post a Comment

Silahkan komentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan, apabila ada kritik atau saran mohon disampaikan dengan sopan.