BATASAN BERBAKTI KEPADA ORANGTUA
Saturday, February 2, 2019
Edit
Batasan Berbakti kepada Orangtua
Harus dipahami bahwa Ihsan (bakti)
kepada orangtua yang diperintahkan agama fitrah (Islam) adalah bersikap sopan
santun kepada keduanya dalam ucapan dan perbuatan, sesuai dengan adat kebiasaan
masyarakat. Sehingga mereka merasa senang terhadap kita, serta mencukupi
kebutuhan-kebutuhan mereka yang sah dan wajar sesuai kemampuan kita (sebagai
anak). Tidak termasuk sedikitpun (dalam kewajiban berbuat baik/berbakti kepada
keduanya) sesuatu yang mencabut kemerdekaan dan kebebasan pribadi atau rumah
tangga atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkut paut dengan pribadi anak,
agama, atau negaranya.
Jadi, apabila keduanya (orangtua),
atau salah seorang di antara keduanya bermaksud memaksakan pendapatnya,
menyangkut kegiatan-kegiatan anak, maka bukanlah dari bagian berbuat baik atau
kebaktian menurut syar’ (agama) meninggalkan apa yang kita (sebagai
anak) nilai kemaslahatan umum atau khusus, dengan mengikuti pendapat atau
keinginan keduanya. Siapa yang bepergian untuk menuntut ilmu yang dinilainya
wajib untuk mengembangkan dirinya atau untuk berbakti kepada agama dan
negaranya, atau bepergian untuk memperoleh pekerjaan yang bermanfaat bagi diri
atau umat, sedangkan orangtua atau salah satu dari keduanya tidak setuju—karena
dia tidak mengetahui nilai pekerjaan itu—maka sanga anak tidak dinilai durhaka,
bukan dinilai tidak berbakti, dari segi pandangan syar’. Ini karena
kebaktian dan kebajikan tidak mengharuskan tercabutnya hak-hak pribadi.
Demikian, menurut Muhammad Rasyid Ridha, pakar tafsir kenamaan, ketika
menafsirkan QS. Al-Nisa’: 36.
Perjodohan masih sering kali
terjadi di masyarakat sekarang ini. Apalagi di kampung, nikah muda bukan sebuah
hal yang tabu. Apalagi untuk kaum wanitanya. Usia dua puluh belum nikah,
bisa-bisa dianggap gadis tidak laku. Namun, sebenarnya bagaimana hukum seorang
anak yang menolak untuk dijodohkan oleh orangtuanya? Melihat penjelasan yang
sudah disebutkan sebelumnya, orangtua tidak seharusnya memaksakan pendapat
anaknya, terutama yang bersifat pribadi, termasuk menikah. Dan si anak tidak
dinilai durhaka apabila tidak menuruti keinginan orangtuanya. Karena pernikahan
adalah hak kedua mempelai.
Perlu dicatat bahwa ketika Al-Quran
merinci beberapa hal yang berkaitan dengan bakti terhadap keduanya, seperti “jangan
berkata ‘ah’ kepada keduanya (apalagi yang lebih kasar dari itu) jangan
membentak mereka,” dan lain-lain (lihat QS. Al-Isra’: 23), diisyaratkan
pula bahwa, hal-hal tersebut tidak mustahil dilanggar oleh anak. Sebab, siapa
diantara kita yang tidak pernah berkata ‘ah’ kepada orangtua? Siapakah yang
sesekali tidak menggerutu atau membentaknya? Nah, paling tidak, untuk
meringankan dosa kita atau mengampuninya, Allah menggaribawahi sikap batin anak
terhadap kedua orangtuanya.
Untuk itulah lanjutan ayat di atas
menyatakan, “Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada di dalam hatimu. Jika
kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi
orang-orang yang bertaubat. Anak yang mengeluh tentang beratnya tuntunan di
atas, ditenangkan oleh Allah dengan firman-Nya di atas, yang mengandung makna,
antara lain, bahwa jika terjadi pelanggaran atau tuntunan itu—karena paksaan
atau kesalahan—maka, sesungguhnya, Allah mengetahui isi hati seseorang
menyangkut penghormatan kepada orangtua dan keinginan berbakti. Oleh karena
itu, jika secara umum engkau dinilai sebagai orang baik dan berbakti, maka jika
sekali-sekali terjadi sikap keliru dan tidak wajar darimu, yang demikian dapat
ditoleransi dan dimaafkan. Mohonlah ampunan-Nya serta mintalah maaf dari
orangtuamu.
Sumber
Tulisan:
M.
Quraish Shihab, Secerca Cahaya Ilahi
Related Posts
